//PT FM digugat nasabahnya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang
kemarin karena tak kunjung melakukan pencairan dana milik nasabah. M
Ariyanto, seorang nasabah, melayangkan gugatan agar aset yang dimiliki
tergugat segera disita.
“Gugatan yang kami layangkan
ini mengawali dari 7.000 nasabah yang tertipu. Dalam kasus ini, klien
kami setidaknya menginvestasikan dana mencapai Rp1,140 miliar,” ujar
pengacara penggugat, Nilzar Tahir, seusai sidang perdana yang diketuai
Bestman SH kemarin. Nilzar meminta pihak berwajib segera membekukan
aset berharga milik PT FM sebelum terjadinya perebutan aset
antarnasabah yang dikhawatirkan menimbulkan bentrok.
Sebelum
kliennya melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah terlebih dahulu
melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada tergugat (PT FM).“Namun,
somasi kami tidak pernah ditanggapi tergugat. Kami juga sudah
mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
memblokir seluruh aset PT FM,di antaranya rumah dan kantor, karena aset
milik tergugat memiliki surat resmi,”paparnya.
Sementara itu,
kuasa hukum tergugat, Ruslan SH, menyatakan bahwa kliennya bersikap
kooperatif dan telah mengembalikan sebagian dana milik nasabah yang
diinvestasikan sebelumnya. “Kami sudah kembalikan sebagian uang
tersebut sebesar Rp300 juta.Terkait gugatan itu, kami juga bersikap
kooperatif dengan mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses mediasi
dan persidangan kepada pengadilan,” ungkap dia. amarullah diansyah (seputar indonesia, kamis, 26 junl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar