Rabu, 25 Juli 2012

Nasabah Gugat PT FM

//PT FM digugat nasabahnya di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang kemarin karena tak kunjung melakukan pencairan dana milik nasabah. M Ariyanto, seorang nasabah, melayangkan gugatan agar aset yang dimiliki tergugat segera disita.

“Gugatan yang kami layangkan ini mengawali dari 7.000 nasabah yang tertipu. Dalam kasus ini, klien kami setidaknya menginvestasikan dana mencapai Rp1,140 miliar,” ujar pengacara penggugat, Nilzar Tahir, seusai sidang perdana yang diketuai Bestman SH kemarin. Nilzar meminta pihak berwajib segera membekukan aset berharga milik PT FM sebelum terjadinya perebutan aset antarnasabah yang dikhawatirkan menimbulkan bentrok.

Sebelum kliennya melayangkan gugatan ke PN, pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada tergugat (PT FM).“Namun, somasi kami tidak pernah ditanggapi tergugat. Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir seluruh aset PT FM,di antaranya rumah dan kantor, karena aset milik tergugat memiliki surat resmi,”paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ruslan SH, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan telah mengembalikan sebagian dana milik nasabah yang diinvestasikan sebelumnya. “Kami sudah kembalikan sebagian uang tersebut sebesar Rp300 juta.Terkait gugatan itu, kami juga bersikap kooperatif dengan mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses mediasi dan persidangan kepada pengadilan,” ungkap dia. amarullah diansyah (seputar indonesia, kamis, 26 junl

Tidak ada komentar: