http://www.shnews.co/detile-4966-walhi-pembakaran-lahan-ptpn--vii-skenario-sudutkan-warga-.html
Walhi: Pembakaran Lahan PTPN
VII, Skenario Sudutkan Warga
Palembang:
Direktur Walhi
Sumsel Anwar Sadat menduga, di balik persoalan ini ada skenario khusus yang diciptakan pihak
PTPN VII untuk menyudutkan warga yang berjuang mendapatkan lahannya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pihak kepolisian segera menyelidiki provokator yang menimbulkan kericuhan, dan mendesak kepolisian segera membebaskan warga yang ditahan. Pihaknya juga mengutuk Kementerian BUMN dan PTPN VII yang tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria yang makin meruncing.
“Masalah ini terus meruncing setelah tidak adanya
jalan keluar dari proses mediasi penyelesaian konflik agraria antara warga
dengan pihak PTPN VII di kantor Kementerian BUMN, Senin (16/7) lalu, di Jakarta,” kata Anwar Sadat Kamis
(19/7).
Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala menyatakan ratusan
personel kepolisian di back up aparat Polda Sumsel, sampai saat ini masih
bersiaga di sekitar lokasi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, guna mencegah aksi
lanjutan terjadi.
“Saat ini kondisi di lapangan di sekitar PTPN mulai kondusif. Tapi, kami tetap antisipasi dengan menyiagakan personel di lapangan.Kami harapkan warga tetap tenang dan tidak melakukan aksi yang menjurus ke tindakan anarkistis yang dapat merugikan semua pihak,” imbaunya.
Sebelumnya, aksi
warga yang menuntut lahan PTPN VII yang telah habis HGU-nya melakukan pembakaran lahan perkebunan tebu
milik PTPN VII.
Kecam Pemukulan Anggota DPRD
Dalam penanganan
aksi masa, pihak kepolisian diketahui melakukan penangkapan dan tindakan
refresif terhadap anggota DPRD Sumsel,
Rusdi Tahar.
Atas aksi ini,
Koordinator Independent Police Watch (IPW) Sumsel, Shofuansyah mengecam tindakan
ini. Menurut
Shofuansyah, informasi
yang mereka terima,
pengamanan
pihak kepolisian dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumatera Selatan Brigjend Pol
M Zulkarnain, SH yang juga didampingi Kapolres Ogan Ilir (OI) beserta 400
anggota personil Brimob yang diturunkan dalam rangka pengamanan di Areal
Perkebunan Tebu milik PTPN VII.
“Saat itu
terjadi Insiden yang
memalukan institusi
Kepolisian yang
mengakibatkan beberapa orang warga menjadi korban akibat tindakan represif aparat Kepolisian dalam menghadapi
aksi massa Warga Cinta Manis, Ogan
Ilir (OI). Salah satu di antaranya yang menjadi korban pemukulan oleh aparat
Kepolisian adalah Rusdi Tahar yang semula akan meninjau lokasi, dan mencoba
melakukan mediasi konflik antara warga dengan aparat kepolisian.
Justru mendapat
perbuatan tidak menyenangkan saat berada di tengah-tengah kerumunan massa,”
paparnya.
Berdasarkan
fakta-fakta diatas, IPW Sumatera Selatan menyatakan
bahwa insiden Pemukulan yang polisi kepada beberapa warga Cinta Manis, dan Salah satu
korbannya adalah Anggota DPRD Sumatera Selatan Rusdi Tahar merupakan tindakan represif
yang berlebihan oleh Aparat Kepolisian, serta tindakan yang sewenang-wenang.
“Aksi ini
diduga telah
menyalahi Prosedur Pengamanan terhadap Aksi massa, yang seharusnya dilakukan
dahulu dengan tindakan prefentif sebagai bentuk profesionalitas pengamanan
terhadap Masyarakat. Karenanya, kami mengecam keras
tindakan pemukulan
dan ketidakprofesionalan
aparat
kepolisian
dalam menjalankan tugas pada tragedi
kerusuhan terkait Kasus sengketa antara warga Cinta Manis dengan PTPN VII,”
jelasnya.
Untuk
itu, Shofuansyah meminta
kepada Kapolda Sumatera Selatan beserta segenap jajarannya untuk bertanggung
jawab dan melakukan tindakan tegas (sanksi hukuman) terhadap oknum anggota
kepolisian yang melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di Lokasi
Kejadian.
Hal yang sama
dikemukakan Ketua Komisi IV DRPD Sumsel, Edward Jaya. Politisi Golkar
ini menyatakan rasa simpati
terhadap apa yang terjadi pada Rusdi Tahar.
Bahkan,Edward berharap kepada polisi sebagai penegak
hukum, untuk tidak main hakim sendiri. “Kami minta Kapolda untuk memberi sanksi kepada bawahannya yang tidak taat
hukum,” tegasnya.
Rasa simpati
juga datang dari Ketua Komisi V DPRD Sumsel,MF Ridho,yang sangat mengecam aksi
anarkistis yang tercipta di lokasi.
Seharusnya semua pihak bisa menahan diri, terlebih lagi pihak kepolisian punya prosedur penanggulangan bentrok. “Seharusnya kondisi ini tidak boleh terjadi,apa lagi sudah ada standar operasi.Yang anehnya lagi kenapa ada oknum dewan yang ditangkap.Padahal, kita tahu saudara Tahar memang sangat konsisten memperjuangkan hak masyarakat di Dapilnya. Apa lagi dewan punya hak imunitas dan dilindungi undang-undang, sehingga ia diperbolehkan mengelurkan statmen atau bentuk perlindungan selama masih dalam wewenangnya,” ungkap Ridho.
Terpisah, Rusdi Tahar sendiri menceritakan, bahwa kehadiran dirinya di tengah massa merupakan bentuk kepeduliannya untuk menenangkan warga yang beringas. Bahkan, sebelum kejadian,dia menerima informasi dari masyarakat, bahwa tengah terjadi keributan di lokasi (PTPN VII).
“Sekitar pukul 11.00 WIB sebelum kejadian bentrok saya
juga dihubungi pihak kepolisian dengan tujuan meminta bantuan untuk menenangkan
massa.Namun, karena saat dihubungi saya tengah mengikuti agenda kunjungan
Komisi IV melihat kesiapan jalur mudik Jalintim, lantas saya menunda untuk
melihat kondisi di lapangan. Sampai akhirnya,sekitar pukul 14.00 WIB saya dihubungi oleh Dandrem dengan
harapan yang sama, yakni meminta saya hadir dan menenangkan massa,”urainya.
Karena merasa daerah OI masuk dalam Dapilnya, akhirnya
dia bergerak ke lokasi kejadian, dengan ditemani dua orang rekannya.
“Alhamdulillah setelah saya datang massa kembali tenang. Tetapi, tak lama
setelah itu pasukan pengamanan datang lebih banyak dan menyusup. Setelah
itu,saya sudah berada di tengah massa dan terkepung. Dua orang bersama saya sudah dipukuli, begitu juga saya,” ungkapnya.
Pjs Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova,
menegaskan, saat kejadian bentrok, aparat kepolisian baik dari Polres OI dan
Polda Sumsel yang bertugas di lapangan, sudah menjalankan tugas sesuai prosedur
berlaku. ”Anggota di sana tentunya terus memantau, baik yang berpakaian preman
atau dinas. (sir)
1 komentar:
di kabarkan ada penembakan senpi rakitan yg di lakukan masa yg berdemo,sehingga 2 polisi tertembak dan 1 terbacok,banyak warga yg bukan bagian dari yg berunjuk rasa sekitar melihat kejadian itu,itu termasuk melanggar HAM jg atau termasuk tindak kriminal? Kalo menembak polisi dan membacok polisi bs di penjara berapa tahun yah?
Trus kepemilikan senpi rakitan itu melanggar hukum ga?
Pemimpin masa yg berdemo kok memperbolehkan pendemo membawa sajam dan senpi rakitan?
Duh pusing yah kalo bcara soal hukum..
Posting Komentar