Jumat, 20 Juli 2012

Release IPC: Copot Kapolres OI dan Dansat Brimobda Sumsel

Press Release
Nomor: 004/B/IPW.SS/PR/07/2012

Desak Kapolres Ogan Ilir dan Dansat Brimob Polda Sumsel mundur dari Jabatannya

Menindaklanjuti, Insiden Pemukulan yang terjadi pada saat pengamanan oleh Aparat Kepolisian di Areal Perkebunan tebu milik PTPN VII. Independent Police Watch, setelah melakukan investigasi dan komunikasi dari beberapa korban tindakan represif Aparat Kepolisian, mendapatkan beberapa Fakta-fakta yang sangat tragis, dan tentunya menjadi cambukan serta mencoreng Institusi Kepolisian khususnya di Sumatera Selatan.

Dari beberapa informasi yang kami dapatkan, bahwa akibat kejadian tersebut Kepolisian telah melakukan tindakan represif yang berlebihan kepada warga cinta manis, dan salah satu anggota DPRD Sumsel Bapak Rusdi Tahar, S.E yang kini dirawat di RS. Charitas. Sebagaimana, wawancara yang kami lakukan tadi malam (Bpk. Rusdi Tahar,S.E), bahwa pada saat insiden tersebut, beliau  ditelepon langsung oleh Kapolres Ogan Ilir dan Dandim untuk membantu menenangkan warga cinta manis yang sedang emosi, serta memediasi insiden tersebut sekaligus menjemput 2 orang warga yang ditahan oleh Aparat Kepolisian. Setiba beliau dilokasi, setelah berorasi untuk menenangkan massa justru mendapat pukulan dari aparat yang berakibat memar di bagian kanan atas bibir, serta memar di sebagian kedua lengan dan dada. Masih ada lagi, warga yang juga menjadi korban tindakan represif kepolisian pada insiden tersebut. Diperkirakan ± 14 orang luka-luka dengan beberapa jahitan di bagian Kepala, dan sebagian anggota tubuh mereka.

Hasil Investigasi Lapangan yang kami dapatkan, kemarin sekelompok Aparat Brimob menyerbu Posko-posko yang didirikan Warga Cinta Manis dengan melakukan penangkapan, pengrusakan, dan tindakan represif lainya. Tentu saja, membuat ketakutan dan ancaman yang serius di tengah warga cinta manis. Hal tersebut, tentunya dikhawatirkan akan semakin memancing emosi dan kemarahan warga yang masih depresi akibat Insiden yang terjadi di areal Perkebunan PTPN VII. Tindakan tersebut justru menjadi propaganda besar dalam memancing kerusuhan dan bentrok antara warga dan aparat kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Independent Police Watch Sumatera Selatan menyatakan hal-hal sebagai berikut;

Pertama, Bahwa tindakan represif Kepolisian pada saat Insiden yang terjadi di Areal Perkebunan Tebu Milik PTPN VII. Jelas, merupakan Indikasi Tidakan Kekerasan yang sangat tidak wajar dilakukan oleh aparat kepolisian, dan diduga bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 2 yang menyatakan bahwa, Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, bahwa akibat tindakan represif tersebut banyak menelan korban dari Warga Cinta Manis dan juga Anggota Dewan yang semestinya mendapat perlindungan dan pengamanan sebagai Pejabat Negara malah menjadi Korban Kelalaian dan Kesalahan fatal aparat Kepolisian, yang secara jelas dituangkan dalam UU No.02 Tahun 2002, memiliki fungsi Perlindungan, Pengayoman, Pemeliharaan Keamanan, dan seterusnya justru diduga telah menyalahi tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mestinya.

Ketiga, bahwa dari beberapa kesimpulan tersebut. Independent Police Watch Sumatera Selatan yang concern terhadap Profesionalisme Institusi kepolisian dengan ini MENDESAK KEPADA KAPOLRI UNTUK MENCOPOT KAPOLRES OGAN ILIR AKBP DENI DHARMAPALA DAN DANSAT BRIMOB POLDA SUMTERA SELATAN KOMBES POL DRS. H.A MOHAN DAENG PABALI SEBAGAI KONSEKUENSI DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA TERKAIT INSIDEN YANG TERJADI. Dan kepada semua Pihak yang terkait KOMNAS HAM, Pimpinan Komisi III DPR RI, serta Instituti Penegakkan Hukum lainnya untuk dapat membantu penyelesaian Insiden PTPN VII Cinta Manis sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku.

Keempat, bahwa IPW Sumsel mendesak kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berserta jajarannya untuk tidak terjebak pada Skenario Opini Publik yang Kontra produktif dan menjadikan Insiden Konflik antara Warga Cinta Manis dengan PTPN VII Kabupaten Ogan Ilir sebagai Dugaan Rekayasa dalam rangka mempidanakan Warga Cinta Manis yang berakibat Membiaskan persoalan dan melemahkan Perjuangan Warga atas hak-hak yang mereka tuntut, serta Mendesak kepada Institusi Kepolisian untuk menjalankan Tugas dan Fungsi sebagaimana mestinya sebagai Pemelihara Kemanan dan Memberikan Perlindungan, Pelayanan yang utuh kepada Warga Cinta Manis dan PTPN VII.

Demikian Release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum, Wr.Wb

Palembang, 20 Juli 2012

PENGURUS
INDEPENDENT POLICE WATCH
SUMATERA SELATAN



JHON KENEDY
Ka.Divisi Informasi dan Publikasi

Tidak ada komentar: