Press Release
Nomor:
004/B/IPW.SS/PR/07/2012
Desak
Kapolres Ogan Ilir dan Dansat Brimob Polda Sumsel mundur dari Jabatannya
Menindaklanjuti, Insiden Pemukulan yang terjadi pada
saat pengamanan oleh Aparat Kepolisian di Areal Perkebunan tebu milik PTPN VII.
Independent Police Watch, setelah melakukan investigasi dan komunikasi dari
beberapa korban tindakan represif Aparat Kepolisian, mendapatkan beberapa
Fakta-fakta yang sangat tragis, dan tentunya menjadi cambukan serta mencoreng
Institusi Kepolisian khususnya di Sumatera Selatan.
Dari beberapa informasi yang kami dapatkan, bahwa
akibat kejadian tersebut Kepolisian telah melakukan tindakan represif yang
berlebihan kepada warga cinta manis, dan salah satu anggota DPRD Sumsel Bapak
Rusdi Tahar, S.E yang kini dirawat di RS. Charitas. Sebagaimana, wawancara yang
kami lakukan tadi malam (Bpk. Rusdi Tahar,S.E), bahwa pada saat insiden
tersebut, beliau ditelepon langsung oleh
Kapolres Ogan Ilir dan Dandim untuk membantu menenangkan warga cinta manis yang
sedang emosi, serta memediasi insiden tersebut sekaligus menjemput 2 orang
warga yang ditahan oleh Aparat Kepolisian. Setiba beliau dilokasi, setelah
berorasi untuk menenangkan massa justru mendapat pukulan
dari aparat yang berakibat memar di bagian kanan atas bibir, serta memar di
sebagian kedua lengan dan dada. Masih ada lagi, warga yang juga menjadi korban
tindakan represif kepolisian pada insiden tersebut. Diperkirakan ± 14 orang
luka-luka dengan beberapa jahitan di bagian Kepala, dan sebagian anggota tubuh
mereka.
Hasil Investigasi Lapangan yang kami dapatkan,
kemarin sekelompok Aparat Brimob menyerbu Posko-posko yang didirikan Warga
Cinta Manis dengan melakukan penangkapan, pengrusakan, dan tindakan represif
lainya. Tentu saja, membuat ketakutan dan ancaman yang serius di tengah warga
cinta manis. Hal tersebut, tentunya dikhawatirkan akan semakin memancing emosi
dan kemarahan warga yang masih depresi akibat Insiden yang terjadi di areal
Perkebunan PTPN VII. Tindakan tersebut justru menjadi propaganda besar dalam
memancing kerusuhan dan bentrok antara warga dan aparat kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Independent Police
Watch Sumatera Selatan menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, Bahwa tindakan represif Kepolisian pada saat
Insiden yang terjadi di Areal Perkebunan Tebu Milik PTPN VII. Jelas, merupakan
Indikasi Tidakan Kekerasan yang sangat tidak wajar dilakukan oleh aparat
kepolisian, dan diduga bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 2 yang menyatakan bahwa, Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, bahwa akibat tindakan
represif tersebut banyak menelan korban dari Warga Cinta Manis dan juga Anggota
Dewan yang semestinya mendapat perlindungan dan pengamanan sebagai Pejabat
Negara malah menjadi Korban Kelalaian dan Kesalahan fatal aparat Kepolisian,
yang secara jelas dituangkan dalam UU No.02 Tahun 2002, memiliki fungsi
Perlindungan, Pengayoman, Pemeliharaan Keamanan, dan seterusnya justru diduga
telah menyalahi tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mestinya.
Ketiga, bahwa dari beberapa kesimpulan tersebut. Independent
Police Watch Sumatera Selatan yang concern terhadap Profesionalisme Institusi
kepolisian dengan ini MENDESAK KEPADA KAPOLRI
UNTUK MENCOPOT KAPOLRES OGAN ILIR AKBP DENI DHARMAPALA DAN DANSAT BRIMOB
POLDA SUMTERA SELATAN KOMBES POL DRS. H.A MOHAN DAENG PABALI SEBAGAI
KONSEKUENSI DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA TERKAIT INSIDEN YANG TERJADI. Dan kepada semua Pihak yang terkait KOMNAS
HAM, Pimpinan Komisi III DPR RI, serta Instituti Penegakkan Hukum lainnya untuk
dapat membantu penyelesaian Insiden PTPN VII Cinta Manis sesuai dengan UU dan
Hukum yang berlaku.
Keempat, bahwa IPW
Sumsel mendesak kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berserta jajarannya
untuk tidak terjebak pada Skenario Opini Publik yang Kontra produktif dan
menjadikan Insiden Konflik antara Warga Cinta Manis dengan PTPN VII Kabupaten
Ogan Ilir sebagai Dugaan Rekayasa dalam rangka mempidanakan Warga Cinta Manis
yang berakibat Membiaskan persoalan dan melemahkan Perjuangan Warga atas
hak-hak yang mereka tuntut, serta Mendesak kepada Institusi Kepolisian untuk
menjalankan Tugas dan Fungsi sebagaimana mestinya sebagai Pemelihara Kemanan
dan Memberikan Perlindungan, Pelayanan yang utuh kepada Warga Cinta Manis dan
PTPN VII.
Demikian Release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb
Palembang, 20 Juli
2012
PENGURUS
INDEPENDENT POLICE WATCH
SUMATERA SELATAN
JHON KENEDY
Ka.Divisi Informasi dan Publikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar