Selasa, 03 Juli 2012
Istri penimbunan solar diperiksa polisi
PALEMBANG – Penyidikan kasus penimbunan 356 ton solar yang melibatkan Serma Risdan dan Sertu Irwansyah, anggota Intel Korem 004/- Gapo/Kodam II Sriwijaya, terus berlanjut.
Siang kemarin, penyidik Subdit IV Tindak pidana tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel memeriksa RN, istri Serma Risdan, serta dua pegawai PT Agung Pratama Sriwijaya berinisial IL dan RE. ”Pemeriksaan saksi-saksi ini masih dalam rangka untuk mendapatkan informasi tambahan terkait kasus ini,” ungkap Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Barly Ramadhany di kantornya kemarin. Barly mengungkapkan, sebenarnya kemarin mereka menjadwalkan memeriksa lima saksi.
Namun, dua saksi kemarin, yakni Rsdn dan Dian Neci, Direktur PT Musi Sarana Energi (MSE), tidak hadir. ”Direktur MSE tidak bisa hadir karena kata pengacaranya sedang sakit dengan disertai surat keterangan saksi dari dokter,”ungkapnya. Para saksi diperiksa sesuai kapasitas mereka di perusahaan masing-masing. Dua saksi, IL dan RE, juga ditanyai mengenai siapa penanggung jawab di perusahaan mereka.
“Kalau level direktur kita akan tanya mengenai izin perusahaan mereka dan kepemilikan perusahaan. Saat ini Kita masih melengkapi bukti-bukti dulu, nanti kalau sudah lengkap semua dan semua pemeriksaan saksi selesai semua, baru akan kita kroscek dengan keterangan kedua oknum TNI tersebut,”bebernya. Setelah memeriksa tiga saksi tersebut,rencananya hari ini polisi bakal memeriksa Direktur PT Agung Pratama Sriwijaya Syahril Nasution dan Direktur PT Pumas Petro Lampung Suwarno atau H Anizar.
”Kalau Direktur PT MSE sudah sehat, kita akan periksa juga besok (hari ini) bersamaan, ”katanya. Edwar,pengacara IL dan RE, membenarkan jika dia mendampingi kedua saksi yang diperiksa.Namun,dia menolak menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. “Nanti ada waktu yang pas kami pengacara klien kami akan menjelaskan secara terbuka,”katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar