*Lahan
Digusur dan Dikuasai Lanud Palembang
Palembang:
Ribuan massa
dari Kelurahan Sukodadi, Sukorejo, Talangbetutu dan Talangjambe Kecamatan
Sukarami mendatangi Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel, Kamis (26/7). Warga menuntut agar persoalan tanah mereka dengan
TNI AU Lanud Palembang bisa
dituntaskan.
"Kami
pertanyakan sikap walikota yang tidak merespon aspirasi. Malah memberi izin membangun lapangan golf. Kalau tanah
ini mau diambil untuk negeri ini, kami ikhlas tapi harus ada solusi, diselesaikan dulu. Ini belum
ada pergantian. Ini milik bangsa dan negara. Warga juga aset negara," seru
Koordinator warga yang juga Ketua RT 32 Kelurahan Sukodadi, Mustakim (35), dalam orasinya.
Saat
unjukrasa di Kantor Walikota Palembang, warga kecewa karena Walikota Eddy
Santana Putra tak bersedia menemui mereka.
Puluhan
kantung plastik berisi tanah dihambur-hamburkan massa di halaman Kantor
Walikota Palembang. Tanah tersebut
diambil dari lahan masyarakat Kelurahan Sukodadi, Sukorejo, Talangbetutu dan
Talangjambe Kecamatan Sukarami, Palembang, yang dianggap telah dirampas TNI AU
Lanud Palembang.
Itu salah
satu rangkaian aksi demonstrasi yang disampaikan masyarakat empat kelurahan
tersebut, agar Walikota Palembang H Eddy Santana Putra tidak hanya diam.
Dalam
menjalankan aksinya, massa membawa sejumlah atribut, pamflet, bendera dan
spanduk yang berisi kecaman terhadap TNI AU. Sebelum menyampaikan aspirasi atau
tuntutan dalam orasi, massa terlebih dahulu membaca ayat suci Alquran (surat
Yasin) dengan harapan tuntutan mereka dapat dikabulkan.
Nanang,
Koordinator Massa mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pertama 22
Mei 2012. Menurut dia, pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Palembang berjanji
akan membawa masalah kepemilikan tanah warga ini ke tingkat pusat sekitar
pertengahan bulan Juni 2012 dengan dukungan Pemkot Palembang. Namun sampai
detik ini surat DPRD Kota yang ditujukan ke Walikota Palembang tidak ditanggapi
sama sekali.
Sementara
kondisi di lapangan, TNI AU Lanud Palembang mengerahkan ratusan Paskhas telah
dengan seenaknya mengadakan berbagai kegiatan di sekitar tanah warga. “Warga
tidak berdaya, tertindas, terintimidasi, tertekan dan cemas. Ditambah lagi
Danlanud TNI AU menerbitkan surat No B/342/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang
isinya warga RT 31 dan RT 32 Kelurahan Sukodadi diminta mengosongkan lahan yang
ditempati. Ini tidak benar,” katanya.
Menurutnya,
dengan kejadian ini setidaknya membuktikan jika walikota tidak tanggap,
bertele-tele, dan berkutat di area birokrat. Sangat mungkin walikota tidak ada
niat, tidak ada keberanian, untuk mendobrak benteng kekuasaan atau bahkan sama
sekali tidak memiliki konsep penyelesaian yang adil, tuntas, dan bertanggung
jawab. “Anehnya Walikota mendukung rencana pembangunan golf oleh TNI AU,”
tandasnya.
Setidaknya
ada empat tutuntutan yang disampaikan massa. Antara lain walikota harus cepat
mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah di di empat kelurahan tersebut.
Selanjutnya, menghentikan semua kegiatan di daerah yang selama ini di klim oleh
Lanud TNI AU sampai ada kejelasan.
Selain itu,
cabut klim TNI AU atas tanah warga dan aparat keamanan diminta netral dan lebih
memberikan perhatian keamanan kepada warga masyarakat khususnya di empat
kelurahan ini.
Beberapa
perwakilan sempat dipertemukan dengan Kepala Bagian Agraria Kota Palembang.
Namun pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi. Karena yang diharapkan massa
adalah keterlibatan langsung walikota Palembang.
Mustakim mengaku kesal dengan surat edaran Danlanud
Palembang tanggal 16 Juli 2012 yang memberitahukan sekitar lahan 150 hektare
kawasan Aeromodeling akan dibuka lahan. Untuk itu dalam surat edaran tersebut warga RT 31, RT 32
tanpa terkecuali harus mengosongkan area tersebut.
Lanud Palembang sendiri bersikukuh dengan upayanya
mengamankan daerah kekuasaannya dengan beberapa pegangan. Pertama memegang
peraturan pemerintah No 6 tentang pengelolaan milik negara atau daerah.
Lalu berdasarkan surat KSAP tahun 1950 tanggal 25 Mei
tentang dasar kepemilikan tanah Lanud Palembang. Kemudian Surat Edaran Mendagri
No H20/5/7 tanggal 5 Mei 1950 dan surat Agraria
No 40/25/13 Tahun 1953 tanggal 13 Mei tentang ganti rugi tanah.
Selanjutnya radiogram Pangkoopsau 1 Jakarta No PK/1428/1999
tanggal 7 September tentang pengamanan aset Lanud Palembang. Kemudian gambar
situasi daerah lapangan terbang Talangbetutu Palembang yang dibuat PU daerah 1953.
Danlanud Palembang Letkol Pnb Adam Suharto melalui Pjs
Kepala Penerangan Lanud Palembang Lettu SUS Ikhwanuddin membenarkan pihaknya
telah menyampaikan surat edaran Danlanud ke warga RT 31 dan RT 32 Kelurahan
Sukodadi untuk mengosongkan lahan. Ia pun menyayangkan sikap warga dan berusaha
menghindari benturan fisik.
"Silakan saja mereka mau menyalurkan aspirasinya ke
anggota dewan ataupun Walikota
dan Gubernur. Kami
juga dalam rangka mempertahankan aset Lanud. Soal eksekusi, kami belum pastikan kapan. Kami pada prinsipnya sesuai perintah untuk mempertahankan
aset. Benturan fisik kalau bisa dihindari," tegasnya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar