Kamis, 26 Juli 2012

Ribuan Warga Sukarami Demo Walikota dan Gubernur


*Lahan Digusur dan Dikuasai Lanud Palembang

Palembang:
Ribuan massa dari Kelurahan Sukodadi, Sukorejo, Talangbetutu dan Talangjambe Kecamatan Sukarami mendatangi Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel, Kamis (26/7). Warga  menuntut agar persoalan tanah mereka dengan TNI AU Lanud Palembang bisa dituntaskan.

"Kami pertanyakan sikap walikota yang tidak merespon aspirasi. Malah memberi izin membangun lapangan golf. Kalau tanah ini mau diambil untuk negeri ini, kami ikhlas tapi harus ada solusi, diselesaikan dulu. Ini belum ada pergantian. Ini milik bangsa dan negara. Warga juga aset negara," seru Koordinator warga yang juga Ketua RT 32 Kelurahan Sukodadi, Mustakim (35), dalam orasinya.

Saat unjukrasa di Kantor Walikota Palembang, warga kecewa karena Walikota Eddy Santana Putra tak bersedia menemui mereka.

Puluhan kantung plastik berisi tanah dihambur-hamburkan massa di halaman Kantor Walikota Palembang.  Tanah tersebut diambil dari lahan masyarakat Kelurahan Sukodadi, Sukorejo, Talangbetutu dan Talangjambe Kecamatan Sukarami, Palembang, yang dianggap telah dirampas TNI AU Lanud Palembang.
Itu salah satu rangkaian aksi demonstrasi yang disampaikan masyarakat empat kelurahan tersebut, agar Walikota Palembang H Eddy Santana Putra tidak hanya diam.

Dalam menjalankan aksinya, massa membawa sejumlah atribut, pamflet, bendera dan spanduk yang berisi kecaman terhadap TNI AU. Sebelum menyampaikan aspirasi atau tuntutan dalam orasi, massa terlebih dahulu membaca ayat suci Alquran (surat Yasin) dengan harapan tuntutan mereka dapat dikabulkan.

Nanang, Koordinator Massa mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pertama 22 Mei 2012. Menurut dia, pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Palembang berjanji akan membawa masalah kepemilikan tanah warga ini ke tingkat pusat sekitar pertengahan bulan Juni 2012 dengan dukungan Pemkot Palembang. Namun sampai detik ini surat DPRD Kota yang ditujukan ke Walikota Palembang tidak ditanggapi sama sekali.



Sementara kondisi di lapangan, TNI AU Lanud Palembang mengerahkan ratusan Paskhas telah dengan seenaknya mengadakan berbagai kegiatan di sekitar tanah warga. “Warga tidak berdaya, tertindas, terintimidasi, tertekan dan cemas. Ditambah lagi Danlanud TNI AU menerbitkan surat No B/342/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang isinya warga RT 31 dan RT 32 Kelurahan Sukodadi diminta mengosongkan lahan yang ditempati. Ini tidak benar,” katanya.

Menurutnya, dengan kejadian ini setidaknya membuktikan jika walikota tidak tanggap, bertele-tele, dan berkutat di area birokrat. Sangat mungkin walikota tidak ada niat, tidak ada keberanian, untuk mendobrak benteng kekuasaan atau bahkan sama sekali tidak memiliki konsep penyelesaian yang adil, tuntas, dan bertanggung jawab. “Anehnya Walikota mendukung rencana pembangunan golf oleh TNI AU,” tandasnya.

Setidaknya ada empat tutuntutan yang disampaikan massa. Antara lain walikota harus cepat mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah di di empat kelurahan tersebut. Selanjutnya, menghentikan semua kegiatan di daerah yang selama ini di klim oleh Lanud TNI AU sampai ada kejelasan.
Selain itu, cabut klim TNI AU atas tanah warga dan aparat keamanan diminta netral dan lebih memberikan perhatian keamanan kepada warga masyarakat khususnya di empat kelurahan ini.
Beberapa perwakilan sempat dipertemukan dengan Kepala Bagian Agraria Kota Palembang. Namun pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi. Karena yang diharapkan massa adalah keterlibatan langsung walikota Palembang.

Mustakim mengaku kesal dengan surat edaran Danlanud Palembang tanggal 16 Juli 2012 yang memberitahukan sekitar lahan 150 hektare kawasan Aeromodeling akan dibuka lahan. Untuk itu dalam surat edaran tersebut warga RT 31, RT 32 tanpa terkecuali harus mengosongkan area tersebut.

Lanud Palembang sendiri bersikukuh dengan upayanya mengamankan daerah kekuasaannya dengan beberapa pegangan. Pertama memegang peraturan pemerintah No 6 tentang pengelolaan milik negara atau daerah.

Lalu berdasarkan surat KSAP tahun 1950 tanggal 25 Mei tentang dasar kepemilikan tanah Lanud Palembang. Kemudian Surat Edaran Mendagri No H20/5/7 tanggal 5 Mei 1950 dan surat Agraria No 40/25/13 Tahun 1953 tanggal 13 Mei tentang ganti rugi tanah.

Selanjutnya radiogram Pangkoopsau 1 Jakarta No PK/1428/1999 tanggal 7 September tentang pengamanan aset Lanud Palembang. Kemudian gambar situasi daerah lapangan terbang Talangbetutu Palembang yang dibuat PU daerah 1953.

Danlanud Palembang Letkol Pnb Adam Suharto melalui Pjs Kepala Penerangan Lanud Palembang Lettu SUS Ikhwanuddin membenarkan pihaknya telah menyampaikan surat edaran Danlanud ke warga RT 31 dan RT 32 Kelurahan Sukodadi untuk mengosongkan lahan. Ia pun menyayangkan sikap warga dan berusaha menghindari benturan fisik.

"Silakan saja mereka mau menyalurkan aspirasinya ke anggota dewan ataupun Walikota dan Gubernur. Kami juga dalam rangka mempertahankan aset Lanud. Soal eksekusi, kami belum pastikan kapan. Kami pada prinsipnya sesuai perintah untuk mempertahankan aset. Benturan fisik kalau bisa dihindari," tegasnya. (sir)

Tidak ada komentar: